Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Januari 2023 14:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Narapidana kasus tindak pidana korupsi Eks Bupati Lampung Utara (Lampura) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Rajabasa Bandarlampung, Senin (23/1/2023).

Kalapas Rajabasa Maizar mengatakan, Agung dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Kemudian yang bersangkutan juga telah melunasi kerugian negara seluruhnya sebesar Rp57,8 miliar dari total kerugian mencapai Rp63,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Sisa kerugian Rp5,6 miliar, diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan 18 hari," kata dia.

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara. 

Selain itu, Agung juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahakamah Agung dan dikabulkan menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Eks Bupati Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara

Bebas bersyarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya