Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Narapidana kasus tindak pidana korupsi Eks Bupati Lampung Utara (Lampura) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Rajabasa Bandarlampung, Senin (23/1/2023).
Kalapas Rajabasa Maizar mengatakan, Agung dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Kemudian yang bersangkutan juga telah melunasi kerugian negara seluruhnya sebesar Rp57,8 miliar dari total kerugian mencapai Rp63,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
"Sisa kerugian Rp5,6 miliar, diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan 18 hari," kata dia.
Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 8 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Agung juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Namun, Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahakamah Agung dan dikabulkan menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. (*)
Eks Bupati Lampura
Agung Ilmu Mangkunegara
Bebas bersyarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
