Edarkan Sabu, Polisi di Lamsel Jerat Pria Pengangguran Pasal Berlapis
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, anggota Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel) langsung bergerak cepat menindak lanjuti.
Alhasil, Nurul Huda (32) seorang pria pengangguran warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, berhasil diamankan berikut barang bukti, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut satu bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu buah pirek/kaca yang telah di gunakan, tiga unit handphone, satu buah kotak handphone, satu buah korek api, satu buah kotak earphone dan satu unit motor Yamaha NMax warna hitam.
“Saya sendiri yang memimpin penangkapan tersangka,” kata Kapolsek, Jumat (21/6/2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aos Kusni Palah. (*)
pengangguran
edarkan sabu
polsek katibung
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
