Edarkan Sabu Lewat Medsos, Satresnarkoba Tangkap Montir di Metro
Achmad Eka Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba ((Satresnarkoba) Polres Metro, melakukan penggrebekan di sebuah rumah bengkel di Metro, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 19.30 Wib.
Hasilnya, seorang montir yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berikut sejumlah perlengkapan pengedaran narkoba berhasil diamankan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, membenarkan penangkapan Febri Rahmadhani (29) warga Jl. Betet RT 024 RW 009 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Tersangka kami amankan dari sebuah rumah di wilayah Jalan Bulak Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat," kata Kasat, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Bumi Sai Wawai. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga timbangan.
"Kita temukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 0,57 gram. Kemudian dua perangkat alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan dan terakhir 27 lembar plastik klip bening kosong," terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka menjajakan barang haram itu melalui akun media sosial Instagram. Tak hanya itu, Polisi kini tengah memburu bandar sabu tempat Febri Rahmadhani membeli di Pesawaran.
"Saat ini bandarnya masih dalam proses lidik," imbuh Kasat.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli dabu seharga Rp500 ribu yang kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp150 ribu perpaket.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta," pungkas IPTU Hendra Abdurahman. (*)
Polres Metro
Satresnarkoba
Montir
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
