Edan! Warga Tubaba Rudapaksa Buruh Cabai Dibantu Istri sambil Divideokan
Gueade
Tulang Bawang Barat
Sampai di kebun karet, JI ternyata sudah menunggu. Ia langsung meminta korban turun dari motor.
Sementara, RH berjalan menghampiri JI untuk mengambil hp dan pisau jenis badik warna cokelat.
Pasutri ini kemudian mengikat kedua tangan korban dan membaringkannya di tanah.
RH membekap mulut korban dan memvideokan tindakan bejat suaminya tersebut.
Setelah itu, RH dan korban kembali ke kebun cabai. Tak lama, RH pamit pulang.
"Kami menetapkan JI dan RH sebagai tersangka dan menahan keduanya," ujar Tosira.
Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 289 KUHP.
Atau, Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Rudapaksa
pasutri
Tubaba
Tulang Bawang Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
