Duit Habis buat Open BO, Sopir Travel Digelandang Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Uang hasil membawa kabur sepeda motor, dihabiskan untuk berfoya-foya dan open BO. Seorang sopir travel ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran.
Tersangka PW (23) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka diamankan saat berlindung di rumah rekannya di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2206 UR milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kejadian bermula pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu korban menitipkan sepeda motornya kepada tersangka untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel miliknya. Tersangka menjanjikan dalam rentang waktu sehari semalam, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan.
Namun setelah waktu yang ditentukan, sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana. Ketika dihubungi melalui ponselnya, tersangka tidak pernah merespon.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Iptu Hasbulloh Minggu (11/6/2023).
Setelah tertangkap, tersangka mengaku sepeda motor korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Uang tersebut, selanjutnya dibagi dua bersama rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.
"Dari hasil interogasi, tersangka sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggibesar Lampung Tengah, Boyolali Jawa Tengah dan Kabupaten Merangin Jambi. Bebernya
Warga jambi
sopir travel
gelapkan motor
open BO
ditangkap
Polsek Pagelaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
