Duit Habis buat Open BO, Sopir Travel Digelandang Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran. Pasal yang disangkakan yakni 378 Jo pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Warga jambi
sopir travel
gelapkan motor
open BO
ditangkap
Polsek Pagelaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
