Dugaan Penganiayaan PRT, Korban Memaafkan tapi Tetap Tolak Berdamai
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Bandarlampung terus berlanjut.
Salah satu pelapor, DL (23), warga Pringsewu menyatakan tekadnya agar perkara ini terus berlanjut hingga pengadilan.
Karenanya, ia tidak mempersoalkan kalau harus bolak-balik Pringsewu - Bandarlampung untuk kelengkapan berkas perkara.
Pasalnya, perempuan ini mengaku sudah dipermalukan dan mengalami kekerasan saat bekerja.
Sebab itu, ia menolak upaya damai dari keluarga tersangka. Meski secara pribadi dia telah memaafkan majikannya.
"Saya bersedia untuk memaafkan. Namun, jika menyangkut damai, sepertinya itu tidak bisa," tegas dia di Polresta Bandarlampung, Senin (3/7/2023).
DL juga meminta doa dari keluarga dan teman-temannya agar dirinya mendapat keadilan (baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan).
Terkait penggantian kuasa hukum dari pengacara yang direkomendasikan polisi ke Nurul Hidayah, dia mengatakan untuk mempermudah komunikasi.
Sementara itu, penyidik Polresta Bandarlampung terus berusaha melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap proses sidik," ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, Senin (3/7/2023). (*)
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
