Dugaan Korupsi LPPM Unila, Kejati Sebut Telah Panggil Puluhan Saksi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lampung (LPPM Unila) pada tahun 2020-2022.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, saat ini proses mencari bukti-bukti kuat untuk perkara tersebut terus berjalan.
"Pastinya sudah puluhan saksi yang kita periksa," katanya saat dihubungi Rilis.id Lampung, Senin (26/6/2023).
Kasus itu sendiri dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM).
Menurut KPP-HAM, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,12 miliar.
Modusnya, memecah nilai proyek guna menghindari lelang. Lalu, dilakukan penunjukan langsung.
Selain itu, diduga ada proyek fiktif dengan memakai nama-nama dosen seolah menjadi orang yang mengerjakan penelitian. (*)
LPPM Unila
Kejati Lampung
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
