Dua Warga Lamtim Diringkus Polisi Lamsel, Ternyata Ini Awalnya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah hampir lima bulan menjadi buronan Polsek Jati Agung, dua pencuri sepeda motor dan dompet di rumah pemilik rental play station (PS), akhirnya berhasil diringkus, Jumat (17/5/2024).
Kedua tersangkanya yakni Angga alias Cunong (22) dan Angga Saputra alias Lion (19) merupakan warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan keduanya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kusuma Jaya Sembiring.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga tersangka, anggota langsung mencari dan meringkus di kediamannya masing-masing," kata Kapolsek, Minggu (19/5/2024).
Dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban telah dijualnya oleh tersangka di daerah Tulang Bawang Barat melalui kakaknya Ir (DPO).
Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor, telah habis dipergunakan oleh para tersangka.
Guna proses lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK Honda Scoopy warna merah Nopol BE 6384 OP, serta satu potong kaos warna cream lengan pendek.
Peristiwa pencurian menurut Iptu Olivia dilakuka tersangka, Sabtu (25/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Margomulyo di rumah korban Rudianto (19).
Tersangka mengambil sepeda motor yang berada di bagian dapur melalui pintu belakang saat posisi korban sedang menjaga usaha rental PS di bagian depan rumahnya.
Saat korban akan tidur karena anak-anak yang bermain PS bubar, ia masuk kamar, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Mencuri
warga lamtim
pemilik rental PS
Polsek Jati Agung
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
