Dua Tahun di PUPR Lamsel, Syahroni dan Hermansyah Kumpulkan Fee Proyek Rp49 Miliar Lebih
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan lembaga antirasuah itu secara berturut-turut telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Lamsel Syahroni (SY) dan pendahulunya, Hermansyah Hamidi (HH) sebagai tersangka.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka kasus korupsi hanya berselang 13 hari setelah Hermansyah jadi tahanan KPK pada 24 September lalu.
Keduanya ditersangkakan KPK berdasarkan pengembangan kasus suap fee proyek yang melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan pada 27 Juli 2018 lalu.
"Tersangka SY dan HH mengumpulkan setoran uang fee proyek untuk diserahkan kepada Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin Hasan melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Total fee proyek yang berhasil dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah pada tahun anggaran 2016-2017 sekitar Rp 49 miliar lebih.
"Bahwa sejak kurun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZH melalui ABN yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi adalah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan sebesar Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, Syahroni dan Hermansyah kini resmi menjadi tahanan KPK.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
