Dua Tahun Buron, Pencuri di Lamtim Diberi Tindakan Terukur
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Setelah lama buron hingga dua tahun, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AA (36).
Warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ini, melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 7 September 2022.
Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan, tersangka diberikan tindakan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan dengan mengeluarkan badik sepanjang 30 centimeter.
"Sempat melawan dan akan melarikan diri, dan demi keselamatan anggota kami beri tindakan terukur," ujar Kapolsek, Kamis (1/8/2024).
Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah korban JES (32) dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan menggasak sepeda motor serta dua buah handphone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp18 juta dan melaporkan ke Polsek Sekampung Udik. untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini. tersangka diamankan di Mapolres Lamtim dan dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Rihamuddin. (*)
Curat
Tindakan terukur
Hukum
Berita Lampung
Kriminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
