Dua Tahun Buron, Pencuri di Lamtim Diberi Tindakan Terukur

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

1 Agustus 2024 16:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Curat yang diamankan Polisi Lampung Timur, Kamis (1/8/2024). Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka Curat yang diamankan Polisi Lampung Timur, Kamis (1/8/2024). Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Setelah lama buron hingga dua tahun, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AA (36).

Warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ini, melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 7 September 2022.

Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan, tersangka diberikan tindakan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan dengan mengeluarkan badik sepanjang 30 centimeter.

"Sempat melawan dan akan melarikan diri, dan demi keselamatan anggota kami beri tindakan terukur," ujar Kapolsek, Kamis (1/8/2024).

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah korban JES (32) dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan menggasak sepeda motor serta dua buah handphone.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp18 juta dan melaporkan ke Polsek Sekampung Udik. untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini. tersangka diamankan di Mapolres Lamtim dan dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Rihamuddin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

Tindakan terukur

Hukum

Berita Lampung

Kriminal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya