Dua Pencuri Tujuh Ekor Murai Batu Senilai Rp15 Juta Dibekuk
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, menangkap dua pencuri tujuh ekor murai batu, Rabu (15/3/2023).
Tersangka adalah TI (40) dan FR (32), keduanya warga Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng).
Menurut Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, tersangka diamankan berdasar laporan korban, Zainudin (33), warga Kp. Terbanggiagung, Gunungsugih.
TI dan FR mencuri tujuh ekor murai batu jantan dari dalam penangkaran milik korban, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
“Mereka memanjat pagar rumah korban dengan steger. TI masuk penangkaran, sementara FR menunggu di luar memantau situasi,” kata Kapolsek, Kamis (16/3/2023).
Akibatnya, korban yang sedang tidur lelap saat pencurian itu mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunungsugih berhasil mengidentifikasi tersangka.
"Polisi menangkap mereka di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 steger berbahan kayu, 1 buah sarung sangkar burung, serta satu ekor burung murai batu jantan.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pencurian burung murai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
