Dua Pencuri AC Outdoor Milik SMAN 8 Bandarlampung Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Selatan membekuk dua orang pencuri air conditioner (AC) outdoor.
Tersangka Ridwan (47) dan Supriyanto (36) diamankan di kediamannya, Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS).
Kapolsek TbS Kompol Hari Budiyanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan penjaga SMA Negeri (SMAN) 8 Bandarlampung.
"Pencurian terjadi pada Minggu (21/11/2021, Red) dan mereka ditangkap Selasa (23/11/2021)," ungkap Hari, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, setelah serangkaian proses penyelidikan polisi mencurigai dua orang yang diduga melakukan pencurian.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 tang penjepit, dan satu unit sepeda motor.
Sebagian komponen AC outdoor yang dicuri komplotan tersebut telah dijual ke tukang rongsokan. Mereka lebih dulu memotong-motong AC menjadi beberapa bagian.
"Dari pengakuan tersangka, komponen AC yang sudah dibongkar mereka jual dengan keuntungan Rp600 ribu," papar Hari.
Meski mengaku baru kali ini mencuri, polisi terus mengembangkan penyidikan. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
