Dua Kawanan Tersangka Curas Ditangkap Usai Sikat Uang dan Ponsel Korban
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Anggota Polsek Pugung menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Pekon atau Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Kedua tersangka bernama Apruli (24) dan Agung Saputra (19), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya Riki Dermawan (22) warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Saat itu dirinya bersama temannya Toni Indrawan berboncengan dengan sepeda motor.
Keduanya diberhentikan para tersangka dan tasnya dirampas. Tas itu berisi uang Rp200 ribu dan ponsel milik Riki.
Menurut polisi, modus para tersangka adalah memepet motor korban, dan mengajak korban pergi secara terpisah dengan motor para tersangka yang diduga berjumlah empat orang, kemudian mengambil barang berharga korban.
"Reskrim Polsek Pugung langsung mengidentifikasi kedua tersangka dan mengetahui keduanya ada di Pekon Banjar Agung Udik," kata Ipda Okta Devi, Jumat (12/3/21).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban. Polisi pun masih mengejar para tersangka lain, yang diduga merupakan sindikat jaringan pencuri lintas kabupaten. Sementara itu, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
