Dua Jambret asal Pesawaran Diciduk bersama Penadah
Pandu Satria
Bandarlampung
"Untuk R hanya mengaku ikut-ikutan karena diajak," paparnya.
Sementara, ML adalah penadah barang hasil curian keduanya.
"Ketiganya diancam penjara maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)
Jambret
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
