Dua Begal dan Dua Penadah Sepeda Motor di Pringsewu Dibekuk
Yuda Haryono
Pringsewu
Selain empat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, sebilah golok, sebilah pisau, dan sebuah jaket.
Purwanto dan Ahmad Feri dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan, Budi Santoso dan Zainuri dibidik Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling tinggi 4 tahun kurungan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
