Dua Begal dan Dua Penadah Sepeda Motor di Pringsewu Dibekuk

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 Maret 2021 20:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat tersangka begal dan penadah yang diamankan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Empat tersangka begal dan penadah yang diamankan Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Selain empat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, sebilah golok, sebilah pisau, dan sebuah jaket.

Purwanto dan Ahmad Feri dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan, Budi Santoso dan Zainuri dibidik Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling tinggi 4 tahun kurungan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya