Dua Begal dan Dua Penadah Sepeda Motor di Pringsewu Dibekuk
Yuda Haryono
Pringsewu
Setelah dikembangkan oleh tim, ternyata kedua tersangka pernah melakukan curas di tiga TKP lainnya yang masih di wilayah hukum polres setempat.
Pertama, Jalan Raya Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB.
Korban Sarmi (39), warga Jalan Raya Pekon Bumi Arum, Pringsewu. Pembegalan terjadi pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 WIB.
Dia kehilangan tas berisi 1 unit handphone (hp), STNK, dan uang tunai Rp500 ribu.
Kedua, Jalan Raya Pekon Margodadi, Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 WIB dengan korban Meli Novitasari (30). Tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Ketiga, korban Supinah. Tersangka merampas sepeda motor Honda Beat dan tas berisi 1 unit handphone dan uang Rp100 ribu.
”Rata-rata korban pedagang yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar,” papar Sahril.
Dalam perjalanan itulah, dua tersangka memepet korban dengan sepeda motor jenis matik. Kemudian korban ditodong dengan golok dan pisau lalu dirampas barang berharganya.
Dari hasil pemeriksaan pada Purwanto dan Ahmad Feri, sepeda motor dijual kepada Budi seharga Rp1,8 juta.
Kemudian barang hasil kejahatan tersebut ’dilempar’ lagi ke Zainuri dengan harga antara Rp3-3,5 juta per unit.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
