Divonis Empat Tahun Penjara, Syahroni: Saya Terima Yang Mulia

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Juni 2021 16:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Syahroni divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta dikenakan pidana uang pengganti Rp35,1 juta. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Begitu juga dengan pidana tambahan yang sebelumnya dalam tuntutan Rp303,6 juta menjadi hanya Rp35,1 juta. 

Saat majelis memintai tanggapan prihal vonis tersebut, Syahroni mengatakan dirinya menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding. 

“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa tertunduk lesu saat dirinya mengikuti sidang vonis melalui virtual. 

Sementara itu, JPU KPK juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam pembacaan putusan Efiyanto mengatakan Syahroni terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya