Dituntut Empat Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ketua RT Ingin Klien Bebas

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 Juli 2023 17:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua RT Wawan (kiri) dan kuasa hukumnya Abdullah Fadri Auli saat dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Ketua RT Wawan (kiri) dan kuasa hukumnya Abdullah Fadri Auli saat dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, dituntut empat bulan, Selasa (11/7/2023) --baca: Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Penasihat hukum (PH) Wawan, Abdullah Fadri Auli mengatakan tuntutan jaksa itu berdasar Pasal 167 KUHP.

"Itu menurut jaksa," katanya saat dimintai keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).

Abdullah tidak mau memberitahu poin apa saja yang akan disampaikan dalam pledoi (pembelaan) nanti.

"Nanti kita akan sampaikan poin-poin pembelaan dan keberatan atas tuntutan jaksa," ujarnya.

Menurutnya, terdakwa Wawan hanua melakukan tugasnya sebagai RT guna melakukan pengamanan di wilayahnya. 

"Artinya, peran itu dia (terdakwa) lakukan secara pribadi, ini sesuai kapasitas sebagai RT," jelasnya.

Yang pasti, kata Abdullah, ia ingin kliennya bebas. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rt Wawan

PN Tanjungkarang

Pembubaran Gereja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya