Dituntut Empat Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ketua RT Ingin Klien Bebas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, dituntut empat bulan, Selasa (11/7/2023) --baca: Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara.
Penasihat hukum (PH) Wawan, Abdullah Fadri Auli mengatakan tuntutan jaksa itu berdasar Pasal 167 KUHP.
"Itu menurut jaksa," katanya saat dimintai keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).
Abdullah tidak mau memberitahu poin apa saja yang akan disampaikan dalam pledoi (pembelaan) nanti.
"Nanti kita akan sampaikan poin-poin pembelaan dan keberatan atas tuntutan jaksa," ujarnya.
Menurutnya, terdakwa Wawan hanua melakukan tugasnya sebagai RT guna melakukan pengamanan di wilayahnya.
"Artinya, peran itu dia (terdakwa) lakukan secara pribadi, ini sesuai kapasitas sebagai RT," jelasnya.
Yang pasti, kata Abdullah, ia ingin kliennya bebas. (*)
Rt Wawan
PN Tanjungkarang
Pembubaran Gereja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
