Ditangkap, Pembobol Rumah Antar Daerah Modus Pura-pura Jadi Pemulung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Januari 2023 17:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka spesialis pembobolan rumah. Foto: Humas Polresta
Rilis ID
Tersangka spesialis pembobolan rumah. Foto: Humas Polresta

Dari tangan, Dedi polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Spesialis pembobol rumah

modus pemulung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya