Ditangkap, Pembobol Rumah Antar Daerah Modus Pura-pura Jadi Pemulung
Pandu Satria
Bandarlampung
Dari tangan, Dedi polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Spesialis pembobol rumah
modus pemulung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
