Ditahan di Rutan Bandarlampung, Adik Eks Bupati Lampura Diadili di PN Tanjungkarang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Desember 2021 08:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Penetapan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka oleh KPK RI.
Rilis ID
Penetapan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka oleh KPK RI.

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti kasus gratifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Tersangka kasus ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diserahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Kamis (9/12/2021). 

Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan adik mantan bupati Lampura Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut dianggap lengkap.

"Selanjutnya penahanan Akbar dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari di rutan Kelas I Bandarlampung," ungkapnya.

Ali menerangkan untuk persidangan akan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya