Dipantau Mabes Polri, Penyidik Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Penganiayaan PRT
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung segera melengkapi berkas kasus penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk dikirimkan ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan pekan lalu pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut.
Namun karena masih terdapat kekurangan, berkas akhirnya dikembalikan kepada penyidik (baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan).
"Untuk saat ini Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa terkait kelengkapan administrasi penyidikan kasus tersebut," katanya, Selasa (4/7/2023).
Kekurangan berkas adalah beberapa hal formil dan materil. Sebab itu, penyidik PPA Polresta juga sudah memanggil saksi-saksi dari keluarga dua tersangka maupun keluarga korban.
Menurut Dennis, kasus ini menjadi atensi Mabes Polri. Karenanya, polisi akan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas, Dennis hanya menjawab, "Secepatnya."
"Intinya segera dikirimkan. Nanti setelah kita koreksi dan analisa baru diserahkan lagi ke kejaksaan," paparnya. (*)
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
