Dipaksa Tunjukkan Area Sensitif sambil Divideokan, PRT Kembali Polisikan Majikan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Juni 2023 16:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Mn melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh majikan ke Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Mn melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh majikan ke Polda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kasus dugaan penganiayaan dengan korban Pekerja Rumah Tangga (PRT) terus bergulir. 

Setelah dua PRT melapor ke Polresta Bandarlampung, giliran korban lain yang mengadu ke Polda Lampung, Selasa (7/6/2023). 

Dia adalah Mn (20), warga Pugung, Tanggamus. Perempuan ini datang bersama kuasa hukumnya, Nurul Hidayah. 

Korban menyatakan telah bekerja sebagai PRT di rumah tersangka S (70) sejak umur 16 tahun atau pada tahun 2019.

Selama itu pula, tersangka S dan anaknya, SE (35), diduga memerlakukan korban dengan buruk. 

Bahkan, Mn, pernah mencoba beberapa kali melarikan diri. Yakni di awal dirinya bekerja pada September 2019 dan kedua pada 2021.

Pada upaya terakhir, dia berhasil kabur selama lima hari. Namun, ia terpaksa kembali ke rumah itu dengan tujuan mengambil barang-barangnya. 

"Saat itu saya dipaksa membuat surat perjanjian yang menyatakan tidak akan menuntut gaji," paparnya --baca juga: Hotman Paris Kirim Tim ke Pringsewu, Dampingi PRT Diduga Dianiaya Majikan

Mn juga mengaku difitnah telah mencuri barang majikannya, seperti handphone (hp), laptop, dan uang. 

"Mereka membuat rekayasa agar terlihat seperti saya mencuri, kemudian merekamnya melalui E, anak pertama S," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT dianiaya

PRT laporkan majikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya