Dikenal Lihai Bersembunyi, Buronan Kasus Curanmor di Lamteng Tertangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

12 Januari 2023 21:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Asahak, buronan kasus curanmor yang berhasil diringkus polisi. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Asahak, buronan kasus curanmor yang berhasil diringkus polisi. Foto: Humas Polsek

Kini, Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Berikut barang bukti sudah disita pada saat penangkapan GH sebelumnya,” ungkapnya.

Asahak dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor lamteng

buronan curanmor lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya