Dikenal Lihai Bersembunyi, Buronan Kasus Curanmor di Lamteng Tertangkap
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berikut barang bukti sudah disita pada saat penangkapan GH sebelumnya,” ungkapnya.
Asahak dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Curanmor lamteng
buronan curanmor lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
