Digugat Warga, Pemkab Mesuji Menang Atas Tanah Perkantoran Pemkab Setempat

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

29 Mei 2024 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemkab Mesuji menang atas gugatan warga di PT Lampung. Foto : Kominfo
Rilis ID
Pemkab Mesuji menang atas gugatan warga di PT Lampung. Foto : Kominfo

Dengan hasil putusan tersebut, Pemkab Mesuji tinggal menunggu langkah hukum Karnio. 

"Jika 14 hari tidak mengajukan keberatan dan banding ke tingkat kasasi, maka keputusan PT tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkrah," kata Kabid Pertanahan, Putrawan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pemkab Mesuji

Pengadilan Tinggi

sengketa lahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya