Digugat Warga, Pemkab Mesuji Menang Atas Tanah Perkantoran Pemkab Setempat
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Setelah berkali-kali sidang gugatan perdata, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menang atas tanah komplek perkantoran pemkab setempat, seluas 3 hektar di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Rabu (29/05/2024).
Penggugat yakni Karnio warga Desa Sungaibadak, Kecamatan Mesuji, melalui kuasa hukumnya, H. Khairul Saleh dari LBH Penyandang Disabilitas Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala pada 27 Oktober 2023.
Penggugat mengklaim tanah seluas 3 Ha, miliknya saat ini diduduki pemda. Padahal ia tidak menyerahkan lahan tersebut.
Saat ini di lokasi tanah tersebut sudah berdiri Rumah Susun (Rusun) Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau dan beberapa kantor dinas.
Dalam kasus perdata tersebut, Pj. Bupati Mesuji menunjuk Muzairi dan rekan sebagai kuasa khusus pada 6 Mei 2023.
Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji, Murni mengatakan, gugatan perdata itu menang di Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, setelah dibacakan Putusan dengan Nomor Putusan 50/PDT/2024/PT TJK Tanggal 14 Mei 2024.
"Dalam amar putusan PT, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala, menolak gugatan penggugat atas nama Karnio seluruhnya," kata Murni.
Sebelumnya, Tanggal 28 Maret 2024, Pengadilan Negeri Menggala memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.147.500,00.
Kemudian, kuasa hukum penggugat mengajukan banding ke PT Lampung Tanggal 21 Mei 2024.
"Putusan PT, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala No 46/PDT.G/2023/PNMGL," kata kadis.
Pemkab Mesuji
Pengadilan Tinggi
sengketa lahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
