Diduga untuk Bahan Sabu, Polda Lampung Amankan 2 Kg Sisik Trenggiling

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Januari 2023 18:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu
Rilis ID
Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi antar provinsi, Selasa (17/1/2023).

Sebanyak 2,445 sisik trenggiling dan dua ekor lutung simpai itu dibawa dari Bengkulu dan hendak diijual di pasar gelap di Pulau Jawa.

Selain itu, tersangka Rudi Nurdiansyah (34), warga Padang Jaya, Bengkulu, yang diamankan polisi juga membawa seekor burung hantu.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, harga 1 kilogram (kg) sisik trenggiling diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Ia menduga sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan baku dasar untuk membuat psikotropika jenis sabu.

"Untuk dua ekor lutung simpai dan burung hantu kami serahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan," paparnya, Jumat (20/1/2023.

Dia menjelaskan anggotanya mendapat informasi akan ada penjualan satwa dilindungi dengan rute melintasi Lampung.

"Setelah mendapat informasi, anggota kemudian bergerak ke arah terusan Jl Ryacudu, Jatiagung, Lampung Selatan untuk menunggu tersangka," katanya.

Tepat pukul 13.30 WIB di depan SPBU, tersangka lewat dengan sepeda motor Honda Revo hitam nomor polisi BD 4065 SR.

Polisi kemudian menghentikan tersangka. Setelah dipastikan lelaki ini adalah target dimaksud, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satwa dilindungi

sisik trenggiling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya