Diduga Korupsi Pajak Rp10 M, Ketua KUB di Tanggamus Ditahan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Maret 2021 23:59 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ist
Rilis ID
FOTO: ist

RILISID, Bandarlampung — Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rendingan, Tanggamus, Ida Laila, ditahan usai dilimpahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak Kementerian Keuangan atas sangkaan tindak pidana perpajakan sebesar Rp10 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan terdakwa sebagai wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan biji kopi.

"Terdakwa telah melakukan pemungutan PPN 10 persen untuk masa pajak terutang pada Januari 2016 sampai Desember 2018 dari sejumlah transaksi penjualan biji kopi kepada PT Nestle Indonesia, PT LDC Trading, PT Torabika Eka Semesta dan PT Olam Indonesia," kata Andrie dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan ahli, lanjutnya, KUB Rendingan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 03.296.621.0-325.000 telah merugikan pendapatan negara Rp10 miliar lebih.

"Terdakwa didakwa pasal 39 ayat 1 huruf  i  juncto pasal 43 ayat 1 UU No.6 Tahun 1983 juncto UU No.9 Tahun 1994, juncto UU No.16 Tahun 2000 juncto UU No.28 Tahun 2007 juncto Perpu No.5 Tahun 2008 juncto UU No.16 Tahun 2009," papar Andrie.

Ia menambahkan tim Kejari Tanggamus telah melakukan penelitian syarat formil dan materiil hingga dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Waygelang dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sebelum ditahan, terdakwa lebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya