Diberitakan Ikut Rampok Dana Desa Bareng Apdesi oleh Media Online, Kejari Mesuji Beri Klarifikasi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

12 Januari 2024 20:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah (kanan), klarifikasi berita ikut rampok dana desa bareng Apdesi. Foto : Juan Santoso
Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah (kanan), klarifikasi berita ikut rampok dana desa bareng Apdesi. Foto : Juan Santoso

Terakhir Kajari Mesuji akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Karena penggunaan narasi dan kata-kata kasar dan tendensius serta menjurus ke fitnah, Kejari akan menggunakan hak jawab terhadap media tersebut.

Sekaligus mengkaji apakah kantor berita serta media dan wartawan yang menulis benar-benar wartawan yang resmi sesuai UU Pers. Jika resmi pihaknya akan mengajukan ke Dewan Pers kode etik yang dilanggar dalam pembuatan berita tersebut.

Namun jika tidak, maka Korps Adhyaksa itu akan melakukan kajian akan unsur pidana yakni fitnah untuk dijadikan pertimbangan mengambil langkah hukum yang diperlukan. (***)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Mesuji

Apdesi

Rampok Dana Desa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya