Diberitakan Ikut Rampok Dana Desa Bareng Apdesi oleh Media Online, Kejari Mesuji Beri Klarifikasi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Terakhir Kajari Mesuji akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Karena penggunaan narasi dan kata-kata kasar dan tendensius serta menjurus ke fitnah, Kejari akan menggunakan hak jawab terhadap media tersebut.
Sekaligus mengkaji apakah kantor berita serta media dan wartawan yang menulis benar-benar wartawan yang resmi sesuai UU Pers. Jika resmi pihaknya akan mengajukan ke Dewan Pers kode etik yang dilanggar dalam pembuatan berita tersebut.
Namun jika tidak, maka Korps Adhyaksa itu akan melakukan kajian akan unsur pidana yakni fitnah untuk dijadikan pertimbangan mengambil langkah hukum yang diperlukan. (***)
Kejari Mesuji
Apdesi
Rampok Dana Desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
