Diduga Gelapkan Kopi Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Agustus 2022 21:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Juprius, tersangka penggelapan kopi hingga miliaran rupiah. foto: ist
Rilis ID
Juprius, tersangka penggelapan kopi hingga miliaran rupiah. foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius, menjadi tersangka kasus penggelapan kopi hingga miliaran rupiah, Jumat (12/8/2022).

Mantan calon bupati Waykanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 itu, saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung. 

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Effendi, memaparkan dugaan penggelapan dilakukan tersangka pada 5 April 2017. 

Korban, SP, mengirimkan kopi ke gudang milik tersangka di Jalan Ir Sutami sejumlah 59.507 ton untuk dijual dengan harga Rp1,629 miliar. 

Harga ini setelah dikurangi biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (pph) atas penjualan biji kopi tersebut. 

Tersangka berjanji membayar dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah kopi tersebut laku terjual, tersangka tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. 

"Tersangka telah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Sehingga dikeluarkan surat perintah membawa (paksa)," kata Rosef.

Tersangka kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juni 2022.

"Akhirnya, Sabtu (30/7/2022, Red) sekira pukul 09.00 WIB, ia diamankan saat di IPB Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat," paparnya. 

Dari Bogor, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

AEKI Lampung

Juprius

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya