Diduga Gelapkan Kopi Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Ditahan
Pandu Satria
Bandarlampung
"Ia lalu ditahan pada Minggu (31/7/2022) di Rutan Polda Lampung," ungkap Rosef.
Diamankan, barang bukti satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 00021 tanggal 5 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1,629 miliar tanpa keterangan pembayaran (lampiran nota KIR, tiket timbang, dan surat jalan).
Lalu, satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000218 tangal 07 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1,321 miliar.
Selain itu, keterangan pembayaran cek hl 182720 Mandiri tanggal 11 September 2017 senilai Rp1 miliar dan menyisakan tagihan senilai Rp321,25 juta (lampiran nota KIR, tiket timbang dan, surat jalan).
Kemudian, satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228 juta dan menyisakan tagihan senilai Rp128 juta (lampiran nota KIR, tiket timbang, dan surat jalan).
Berikurnya, satu lembar fotokopi bonggol cek Nomor 182720 tanggal 11 September 2017 atas nama korban senilai Rp1 miliar.
Terakhir, satu bundel rekap pengiriman biji kopi dari korban kepada tersangka dengan keterangan jumlah penggiriman, nilai per pengiriman, tagihan, dan pembayaran. (*)
Polda Lampung
AEKI Lampung
Juprius
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
