Diduga Berbohong, Hakim Minta KPK Tindaklanjuti Kesaksian Saksi Honorer Unila Fajar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta KPK untuk menindaklanjuti adanya saksi yang diduga berbohong saat memberikan keterangan dalam sidang.
Hal tersebut diminta langsung oleh majelis hakim kepada JPU KPK Agung Satrio Wibowo dalam persidangan kasus suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/20223).
Pasalnya, di dalam persidangan, JPU mengkonfrontir langsung keterangan saksi Fajar Pamukto Putra (Staf honor Unila) dengan saksi Fery Antonius (Orang tua mahasiswa).
Fajar mengaku, dirinya menerima uang dari saksi Antonius sebesar Rp325 juta, dan diberikan kepada terdakwa M. Basri.
Namun, hal tersebut dibantah oleh saksi Antonius, bahwa dirinya sudah memberikan kepada Fajar sebanyak Rp460 juta, dengan rincian 450 juta untuk kelulusan dan Rp10 juta untuk ongkos Fajar ke Jakarta menemui kerabatnya yang bekerja di Dikti.
Bahkan, seteleh dikonfrontir Fajar tetap kukuh bahwa uang yang ia terima adalah Rp325 juta.
Menanggapi hal tersebut, Hakim menilai, diantara dua saksi yang hadir dalam sidang, dimungkinkan ada saksi yang berbohong.
Karena menurutnya, apabila ada dua orang, dan berada di peristiwa yang sama, namun memberikan keterangan yang berbeda, sudah pasti ada satu yang berbohong.
"Jadi silahkan KPK dicatat, dan harus ditindaklanjuti. Agar publik tahu, KPK tidak boleh tebang pilih dalam bertindak," tandasnya. (*)
Suap Unila
Honorer Unila
Hakim Minta KPK Tindaklanjuti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
