Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Jadi Korban Asusila

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

12 Januari 2023 18:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung saat dimintai keterangan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis (12/1/2023). Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung saat dimintai keterangan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis (12/1/2023). Foto: Humas Polres Pringsewu

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun." pungkas Kasat Reskrim (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ade Kurniawan

Dicekoki Miras

Gadis di Bawah Umur Dicabuli di area Pemkab Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya