Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Jadi Korban Asusila
Yuda Haryono
Pringsewu
"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun." pungkas Kasat Reskrim (*).
Ade Kurniawan
Dicekoki Miras
Gadis di Bawah Umur Dicabuli di area Pemkab Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
