Dana Pengamanan Proyek Lampura, Ujian bagi Penegak Hukum
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Dia menyerahkan ke Kasi Datun, Rusdi, dan Rp500 juta ke kakaknya Yusna Adia (Kajari Bandarlampung) yang saat itu Kajari Lampura.
”Uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya Ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto," sambung Fria.
Selain nama-nama di atas, saksi juga menyebut Kasipidsus Kejari Lampung Utara Van Barata pernah menerima uang sebesar Rp15 juta.
”Kalau kita gak setor uang itu, kami akan dipanggil-panggil terus, sembari mereka mencari-cari kesalahan kami," ucap Fria.
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tentu tak percaya begitu saja. Dia mengonfrontasi kesaksikan Fria kepada mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, yang juga tersangka dalam perkara tersebut.
"Apakah keterangan saksi itu benar?" tanya Novian.
”Iya Pak, benar," jawab Syahbudin.
Terlepas benar-tidaknya pernyataan saksi ini, tentu dugaan dimaksud telah menampar institusi penegak hukum yang seharusnya bebas dari masalah-masalah seperti itu.
Karenanya, mereka harus segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskannya. Ini bisa jadi sebuah ujian. Benar tidaknya masih terbentang jalan panjang untuk membuktikannya.
Namun sayang dari tiga pemegang pucuk pimpinan tertinggi institusi tersebut, baru mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Yusna Adia, yang buka suara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
