Dana Pengamanan Proyek Lampura, Ujian bagi Penegak Hukum

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Januari 2020 09:50 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

"Sumpah demi Allah, Muhammad Rasulullah. Saya tidak pernah menerima apa yang disebutkan saksi dalam persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Yusna maklum apa yang ia sampaikan tentunya tidak semua memercayainya. Namun dia tidak mau ambil pusing atas penilaian tersebut.

Disinggung ciri-ciri perantara yang disebut saksi sebagai kakaknya, Yusna, membenarkan dirinya punya kakak perempuan. Rumahnya di belakang Rumah Makan Begadang.

Soal dugaan perantara lainnya yang disebut saksi adalah Kasidatun Kejari Lampura Rusdi, Yusna juga mengiyakan bahwa orang dimaksud adalah kasidatun-nya saat itu.

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto belum merespons. Demikian halnya dengan Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono.

Jawaban hanya diberikan Kompol Handak, yang juga disebut menerima uang Rp100 juta pada saat menjabat Kabag Ops Polres Lampura.

Aihnggak benar. Jelas ngarang saksi itu,” tegasnya saat dikonfirmasi Rilisidlampung, Senin (13/1/2020). Dia karenanya tengah mempertimbangkan untuk membawa tudingan tersebut ke ranah hukum.

Sedangkan Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, bersikap wait and see. ”Biarkan sidang sidang berjalan sampai putusan,” singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya