Dana Pengamanan Proyek Lampura, Ujian bagi Penegak Hukum

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Januari 2020 09:50 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Tiga institusi penegak hukum tengah jadi sorotan. Ini terkait aliran dana pengamanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) yang melibatkan Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, kepada sejumlah oknum di dalamnya. Kasus dugaan korupsi!

Adalah saksi Fria Apris Pratama yang melontarkan semua tudingan itu dalam keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (berita ini dapat juga dibaca di koran Rilisid Lampung edisi Kamis, 16/1/2020).

Fria saat ini menjadi Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura. Dulu dia bendahara di Dinas PUPR Lampura.

Dia bersaksi memberikan sejumlah uang ke oknum di Polda Lampung, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. Nilainya pun tidak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.

Fria menyatakan pemberian uang secara berkala tersebut diserahkan kepada salah seorang perwira Polda Lampung bernama Eko Mei, yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

 ”Mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, dan Rp70 juta," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

Tak hanya itu, Fria juga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk Kapolres Lampung Utara melalui Kasatreskrim polres setempat.

"Untuk Kapolres Lampung Utara Rp1 miliar, uang itu saya serahin ke Kasatreskrim, Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang Lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta, Kabag Sumda Rp30 juta," terangnya.

Selain kepolisian, saksi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dengan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya