Cuti Bersyarat Andi Desfiandi Dikabulkan, Sudah Jalani 6 Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lA Rajabasa, Bandarlampung Maizar, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh Rilis.id Lampung, Selasa (4/7/2023)..
"Perhitungannya awal bulan Juli, dikurang remisinya," katanya.
Sebelumnya, saat ditanya mengenai remisi Idul Adha, Maizar menyampaikan tidak ada.
"Karena dia sudah menjalani lebih dari 6 bulan dan dapat remisi. Apa lagi sudah bayar subsider," imbuhnya.
Sebelumnya Andi Desfiandi dipidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan.
"Saat ini telah dibayarkan lunas, saudara Andi Desfiandi telah menjalani asimilasi pihak ke 3," jelasnya.
Andi Desfiandi juga telah mendapatkan program Cuti Bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 21 Juni 2023 (sudah dikurangi RK 2023 sebanyak 15 hari).
Hal itu, sesuai dengan SK Cuti Bersyarat Nomor PAS-1014.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023.
Dimana selama manjalani Cuti Bersyarat, ia berkedemian di Jl. Prajurit Perum Kedamaian Mansion No.1 Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung. (*)
Andi Desfiandi Bebas Bersyarat
Andi Desfiandi
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
