Curi Motor untuk Dipakai Sendiri, Warga Bumi Waras Dibekuk di Rumah Mertua

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Juni 2022 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor digiring ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka curanmor digiring ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman video CCTV, Polsek Telukbetung Selatan (TbS) berhasil membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto menyebutkan, tersangka adalah Hendri Hermawan (30), warga Bumi Waras, Bandarlampung.

Ia diketahui melakukan aksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni pada 8 Mei di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras dan 16 Mei di Jalan Laksamana Martadinata, Pesawahan. 

Modus operandi tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dengan kunci T.

Dari dua TKP, tersangka berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam nopol BE 6933 FV dan Suzuki Spin warna biru BE 3673 YE. 

"Sepeda motor ini tidak dijual, namun dipakai untuk aktivitas sehari-hari tersangka," sebutnya, Rabu (8/6/2022). 

Setelah rangkaian penyidikan, Tim Opsnal Polsek TbS langsung mendatangi TKP dan memeriksa CCTV sekitar lokasi. 

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menangkap tersangka pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. 

Tersangka dibekuk saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kupang, Telukbetung Utara.

"Turut diamankan barang bukti sepeda motor," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya