Curi Motor untuk Dipakai Sendiri, Warga Bumi Waras Dibekuk di Rumah Mertua
Pandu Satria
Bandarlampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
