Curi Motor untuk Dipakai Sendiri, Warga Bumi Waras Dibekuk di Rumah Mertua

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Juni 2022 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor digiring ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka curanmor digiring ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Foto: Pandu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya