Curi Mobil yang Telah Dijual di Mes PT GGP, Pasutri asal Tubaba Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

2 Juni 2023 05:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Mobil yang telah diubah warnanya. Foto: Humas
Rilis ID
Mobil yang telah diubah warnanya. Foto: Humas

Akhirnya, polisi mengetahui mobil telah berganti warna dan berada di tangan RS dan istrinya. 

Kepada petugas, pasutri mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian mobil

pasangan suami istri

Daihatsu Sigra

Mulyoasri

Tulangbawang Barat

Tubaba

PT GGP

way pengubuan

Pasal 363 KUHP

CCTV

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya