Curi Mobil yang Telah Dijual di Mes PT GGP, Pasutri asal Tubaba Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Akhirnya, polisi mengetahui mobil telah berganti warna dan berada di tangan RS dan istrinya.
Kepada petugas, pasutri mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Pencurian mobil
pasangan suami istri
Daihatsu Sigra
Mulyoasri
Tulangbawang Barat
Tubaba
PT GGP
way pengubuan
Pasal 363 KUHP
CCTV
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
