Curi Mobil yang Telah Dijual di Mes PT GGP, Pasutri asal Tubaba Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Mulyoasri, Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (31/5/2023).
Mereka yang ditangkap di dua lokasi berbeda ini diduga mencuri mobil Daihatsu Sigra warna oranye BE 1924 GH.
Kendaraan ini semula memang milik mereka. Mobil kemudian dijual ke Ngadimin (52), warga Kp. Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Namun sebelum itu mereka lebih dulu menduplikat kunci mobil. Lalu, mencurinya saat kendaraan berada di garasi mes Ngadimin.
Lokasi tepat pencurian di mes PT Great Giant Pineapple (GGP) Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13.
"Untuk mengelabui korban, mereka juga merubah warna mobil menjadi putih," ujar Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana, Kamis (1/6/2023).
Pasutri dimaksud adalah RS (35), sopir, dan istrinya STM (34). Mereka mencuri mobil pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Korban mengetahui mobilnya hilang dari keponakannya. Sementara, kunci kontak dan STNK kendaraan masih berada di lemari.
Korban kemudian melaporkan pencurian ini ke Polsek Terbanggibesar, yang langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa CCTV.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam BE 7947 SS mencuri mobil," paparnya.
Pencurian mobil
pasangan suami istri
Daihatsu Sigra
Mulyoasri
Tulangbawang Barat
Tubaba
PT GGP
way pengubuan
Pasal 363 KUHP
CCTV
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
