Curi Hp di RSUD BM Kotaagung, Residivis Roboh Ditembak

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

22 Juni 2022 13:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Alat kejahatan yang digunakan tersangka. Foto: ist
Rilis ID
Alat kejahatan yang digunakan tersangka. Foto: ist

RILISID, Tanggamus — Seorang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), DS alias Dede (28), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kotaagung, Senin (20/6/2022).

Dia residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curat, baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Tanggamus.

Kali ini ia ditangkap karena mencuri handphone (hp) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD BM) Kotagung.

Ada bukti rekaman CCTV di tempat parkir saat tersangka masuk dan keluar dari RSUD bersama dua rekannya, yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.

Saat dibekuk, tersangka melawan sehingga aparat terpaksa menembak kaki kanannya.

Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka dilaporkan mencuri hp di kamar rawat inap RS tersebut, Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Pelapor adalah Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.

"Delapan jam kemudian tersangka diringkus di wilayah Kotaagung Timur," kata Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (22/6/2022).

Diamankan, barang bukti hp Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil, dan obeng.

"Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil, dan obeng diduga alat kejahatan," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Tanggamus

RSUD BM Kotaagung

Polsek Kotaagung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya