Curi Hp di RSUD BM Kotaagung, Residivis Roboh Ditembak
Adi Yulyandi
Tanggamus
Dari keterangan korban, saat itu ia berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD BM sedang menunggu anak keluarganya yang sakit. Ia meletakkan hp sambil dicas.
Korban sempat tertidur. Pada sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan tidak lagi melihat hp.
"Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta dan melapor ke Polsek Kotaagung," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Korban kejahatan tersangka lainnya, pemilik bengkel di Pekon Terbaya, Rosidi, yang merugi uang Rp3 juta, sejumlah oli dan ban, dengan total keseluruhan Rp7,5 juta, mengapresiasi kerja polisi.
"Terima kasih sudah menangkap pembobol bengkel saya. Semoga pelakunya jera," singkatnya. (*)
Polres Tanggamus
RSUD BM Kotaagung
Polsek Kotaagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
