Curi Enam Aki Mobil Milik PT WCM, Warga Srengsem Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Juli 2022 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian aki. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencurian aki. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Tersangka pencuri enam aki mobil milik PT Wilrika Citra Mandiri (WCM) di Jl Yos Sudarso, Panjang, ditangkap. 

Dia adalah Andris Saputra alias Baden (26), warga Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang. 

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, menyebutkan tersangka mencuri pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB. 

Dia mencopot aki enam mobil boks yang terparkir di garasi gudang PT WCM di Jalan Yos Sudarso

Bermodal tang dam kunci pas, ia berhasil melepas enam aki merek GS 70 ampere 12 volt. 

Setelah itu, ia kabur dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 miliknya. 

Polisi kemudian menerima laporan dari Husni Faisal (57) dan mendatangi lokasi. 

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi, identitas pelaku terungkap. 

Rabu (27/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB, polisi meringkus tersangka yang saat itu berada di Gang Pancur, Panjang Utara. 

Diamankan, barang bukti baju, kunci pas, tang, dan sepeda motor, yang dipakai tersangka ketika beraksi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya