Curi Enam Aki Mobil Milik PT WCM, Warga Srengsem Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Juli 2022 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian aki. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencurian aki. Foto: ist

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panjang," ujarnya, Jumat (29/7/2022). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya