Curi Enam Aki Mobil Milik PT WCM, Warga Srengsem Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panjang," ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
