Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis di Mobil, Warga Lamtim Diringkus

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

4 Juni 2023 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kekerasan seksual dan pemerkosaan yang diamankan Polisi, Sabtu (3/6/2023). Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka kekerasan seksual dan pemerkosaan yang diamankan Polisi, Sabtu (3/6/2023). Foto: Humas Polres Lamtim

Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek setempat. Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan ialah baju tangan panjang warna cokelat, dan dalaman warna cokelat.

Lalu, bra warna biru, celana jins warna hitam, dan mobil Honda Jazz yang menjadi tempat pemerkosaan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Berita Lampung Timur

Pemerkosaan

Rudapaksa

Hukum

Kriminal

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya