Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis di Mobil, Warga Lamtim Diringkus
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek setempat. Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan ialah baju tangan panjang warna cokelat, dan dalaman warna cokelat.
Lalu, bra warna biru, celana jins warna hitam, dan mobil Honda Jazz yang menjadi tempat pemerkosaan. (*)
Berita Lampung Timur
Pemerkosaan
Rudapaksa
Hukum
Kriminal
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
