Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis di Mobil, Warga Lamtim Diringkus

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

4 Juni 2023 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kekerasan seksual dan pemerkosaan yang diamankan Polisi, Sabtu (3/6/2023). Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka kekerasan seksual dan pemerkosaan yang diamankan Polisi, Sabtu (3/6/2023). Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Tekab 308 Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur (Lamtim), menangkap Amnizar Nur Surani (29), warga Mataram Baru, Lamtim.

Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dan merudapaksa gadis berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan tersangka dibekuk di sebuah toko di Bandar Sribhawono, Sabtu (3/6/2023) pukul 14.30 WIB.

"Dipimpin Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Apriyanto, Amnizar diringkus tanpa perlawanan," ujar Erwin, Minggu (4/6/2023).

Ia menjelaskan, awalnya Amnizar mengajak korban berinisial T bersama rekannya pergi dengan mobil Honda Jazz BE 306 ANS.

Amnizar membawa keduanya ke sebuah tempat yang berdekatan dengan Irigasi Way Curup di Desa Mataram Baru, Mataram Baru. 

Di dalam mobil, tersangka memaksa korban dan temannya mengkonsumsi minuman keras (miras). 

"Setelah itu, tersangka meminta rekan korban meninggalkan mobil beberapa saat," jelasnya.

Sempat tak sadar karena pengaruh alkohol, korban terbangun dan melihat kawannya sudah tidak ada lagi di dalam mobil. 

"Korban berupaya kabur tapi ditangkap tersangka dan dimasukkan lagi ke dalam mobil," tutur Kasat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Berita Lampung Timur

Pemerkosaan

Rudapaksa

Hukum

Kriminal

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya