Cabut Banding Vonis Eks Rektor Unila, KPK Dinilai Membingungkan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut banding atas vonis mantan rektor Unila, Prof Karomani, mengundang kritikan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menjelaskan alasan mencabut banding karena menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, Karomani, yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB), divonis 10 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Ketua Lampung Corruption Watch, Juendi Leksa Utama, mengatakan keputusan KPK mencabut banding membawa dampak bagi pemberantasan korupsi.
"Keputusan KPK ini membingungkan dan meragukan. Semoga bukan karena tekanan politik," tegasnya, Senin (12/6/2023).
Dengan mencabut permohonan banding, KPK seolah-olah mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat.
"Bahwa tindak korupsi bisa diabaikan atau diberikan perlakuan khusus," katanya.
Padahal, kasus Karomani memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Lampung dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karomani
LCW
Korupsi
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
