Tega! Baru Kenal, Pemuda Tubaba Setubuhi Anak di Bawah Umur di Lampura
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023).
Tersangka pencabulan bernama Sayuti Ilham (19), warga Kampung Kartasari Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat tega melakukan persetubuhan serta pencabulan kepada perempuan dibawah umur, berinsial RA (14).
Tersangka mengatakan, sebelumnya ia mengenal gadis belia tersebut melalui aplikasi Facebook yang kemudian intens berkomunikasi hingga menjalin asmara.
Dengan bujuk rayu dan iming-iming akan bertanggung jawab, korban yang baru dikenal sejak satu bulan yang lalu itu akhirnya teperdaya. Pemuda bejat tersebut dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pengakuan korban, tersangka melakukan sebanyak tiga kali dalam sehari dirumah korban," jelas Sayuti.
Dari keterangan tersangka, jelas Sayuti lagi, bahwa ia (Tersangka) tidak mengetahui pasti bahwa korban yang masih dibawah umur.
"Karena pengakuan korban ke tersangka sebelumnya bekerja di rumah makan," kata Sayuti menirukan pengakuan tersangka.
Sementara itu Kaur Min Sat Reskrim Polres Lampura Ipda. Darwis mengatakan, tersangka berhasil diringkus di tempat kerjanya yang berada di Cibubur Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan.
"Untuk korban merupakan anak 14 tahun, yang dimana atas pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dalam satu hari," Jelas Ipda Darwis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81- 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Cabul
anak di bawah umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
