Cabuli Anak Yatim, Warga Pesibar Diringkus Polisi
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Kasus pencabulan akhir-akhir ini marak terjadi. Kali ini menimpa bocah umur 5 tahun di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Atas laporan orangtua korban, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara langsung bergerak cepat mengamankan tersangkanya Muharom (40) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Pesisir Utara AKP. Heri Oktarino mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, perbuatan tersangka diketahui nenek korban, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
"Kepada Ayahnya, korban mengeluh kesakitan pada area sensitif dan mengeluarkan darah," ujar Kapolsek.
Keluarganya lalu membawa korban ke Puskesmas Lemong. Hasil pemeriksaan, ditemukan area sensitif korban sudah rusak.
Kemudian pada hari Rabu (4/1/2022), tersangka dilaporkan ke Polsek Pesisir Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-02/1/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 4 Januari 2023.
Setelah dilakukan penagkapan dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kini tersangka sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pesibar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP. Heri Oktarino. (*)
Pelaku tindak asusila di tangkap
Anak di bawah umur
Yatim
Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
